Jejak Dolar Khalid Basalamah di Sidang Korupsi Haji

By Admin

Khalid Bassalamah

nusakini.com, Direktur Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengakui penyerahan uang ratusan ribu dolar Amerika Serikat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Khalid bersaksi untuk empat orang terdakwa. Keempatnya meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, serta Asrul Aziz Taba.

Penuntut umum mencecar Khalid mengenai penitipan dana ke rekening penampungan lembaga antirasuah. "Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa di ruang sidang.

Khalid langsung merespons pertanyaan dari pihak penuntut umum tersebut tanpa bantahan. "Iya," jawab Khalid dengan singkat di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian merinci daftar barang bukti bernomor 1590 berupa uang tunai pecahan US100 sebanyak 3.545 lembar. Bukti tersebut menunjukkan total nilai mencapai US354.500 yang diduga diserahkan melalui seorang staf bernama Muhamad Ulfi Makhrija.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita dana transfer melalui Bank BNI senilai total US$200 ribu. Transaksi perbankan tersebut diduga dilakukan secara bertahap dalam nominal puluhan ribu dolar.

Jaksa membacakan rincian pengiriman uang yang terdiri dari beberapa kali penyetoran. Pihak Khalid membenarkan bahwa penyetoran dilakukan dengan pecahan US37 Ribu, US13 Ribu, dan tiga kali transfer masing-masing senilai US$50 ribu.

Dugaan penyelewengan dana haji tahun 2023 hingga 2024 ini disinyalir berdampak masif pada perekonomian negara. Menurut jaksa, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit instansi berwenang. (*)